Senin, 01 Juni 2015

RISIKO KEPATUHAN



TUGAS MAKALAH :
MANAJAMEN RISIKO PERBANKAN DAN ASURANSI SYARIAH
“RISIKO KEPATUHAN”

Disusun Oleh :
THATIT ARIF RAMADHANA     : 13020103055
NUR ASMA                                      : 13020103032
RIA SETIAWATI ASRI                 : 13020103074
NUR FADHILATIL ULA               : 13020103073
JUAN JUNARDI                              : 13020103075

Program Studi  Ekonomi Syariah / VI
Jurusan Ekonomi dan Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri
KENDARI
2015

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak pembimbing yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

 Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai ” RISIKO KEPATUHAN ” Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.

      Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Kendari,      Mei  2015



                      Penyusun 



DAFTAR ISI :





BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar belakang


Bisnis adalah suatu aktivitas yang selalu berhadapan dengan risiko dan return. Bank syariah adalah salah satu unit bisnis. Dengan demikian, bank syariah juga akan menghadapi risiko manajemen bank itu sendiri. Bahkan kalau dicermati secara mendalam, bank syariah merupakan bank yang sarat dengan risiko. Karena dalam menjalankan aktivitasnya banyak berhubungan dengan produk-produk bank yang mengandung banyak risiko seperti produk mudharabah, musyarakah, dan sebagainya. Oleh karenanya para pejabat bank syariah harus dapat mengendalikan risiko seminimal mungkin dalam rangka untuk memperoleh keuntungan yang optimum.
Secara spesifik, risiko-risiko yang akan dihadapi oleh perbankan syariah dalam kegiatannya yaitu meliputi risiko likuiditas (liquidity risk), risiko pembiayaan/kredit (credit risk), risiko hukum (legal risk), risiko pasar (market risk), risiko operasional (operational risk), risikop reputasi (reputation risk), risiko kepatuhan (compliance risk),  dan risiko modal (capital risk). Perbankan syariah tidak akan berhadapan dengan risiko tingkat suku bunga secara langsung, karena bank syariah tidak menggunakan instrumen bunga dalam operasionalnya.

B.   Rumusan masalah


1.      Apa pengertian dari risiko, manajemen risiko dan pengertian dari risiko kepatuhan ?
2.      Apa sajakah jenis-jenis risiko ?
3.      Bagaimana proses manajemen risiko kepatuhan ?



BAB II

PEMBAHASAN

A.   Pengertian risiko


Kata risiko berasal dari bahasa inggris “risk”, yang artinya berarti ketidakpastian dari pada kerugian (uncertainly of loss). Adapun Manajemen Resiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank.

B.   Jenis risiko yang dikelola oleh bank

1.      Risiko kredit atau pembiayaan


Resiko kredit diartikan sebagai resiko yang timbul akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya atau risiko kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan bahwa suatu counterpartyakan gagal untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya ketika jatuh tempo.
Resiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktifitas fungsional bank seperti pengkreditan (penyedia dana), treasury dan investasi, dan pembiayaan perdagangan, yaitu tercatat dalam banking book maupun trading book.

2.      Risiko Pasar (market risk)


Risiko yang muncul disebabkan oleh adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki yang dapat merugikan bank.Variabel pasar dalam hal ini adalah suku bunga dan nilai tukar termasuk derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut yaitu perubahan option.
Risiko pasar antara lain terdapat pada aktifitas bank, seperti kegiatan treasury dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keungan lainnya, penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis), dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.

3.      Risiko Oprasional


Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya ketidak cukupan dan atau tidak berfunsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi oprasional bank. Risiko oprasional melekat pada setiap aktivitasfungsional bank, seperti kegiatan pengkreditan, treasry dan investasi, oprasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia.

4.      Risiko Likuiditas (liquidity risk)


Risiko yang antara lain disebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko likuiditas dikategorikan menjadi :
a)      Risiko lkuditas pasar, yaitu resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan o_setting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau gangguan pasar (market disruption).
b)      Risiko likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.

5.      Risiko Hukum (legal risk)


Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan ini antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tak sempurna.

6.      Risiko Reputasi (reputation risk)


Risiko yang disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif dari masyarakat terhadap bank.

7.      Risiko Strategik (strategic risk)


Risiko yang disebabkan adanya penetapan dan  pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.

8.      Risiko Kepatuhan (compliance risk)


Risiko yang disebabkan karena tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perturan perundang-undangan atau ketetapan lain yang berlaku. Didalam prakteknya risiko kepatuhan melakat pada risiko bank yang terkait dengan peraturan perundang-undangan.

C.   Proses manajamen risiko kepatuhan

a)      Alur proses manajemen risiko kepatuhan


Organitation for Economic Co-Operation Development (OECD) menggambanrkan sebuah model yang menggambarkan proses manajemen risiko kepatuhan sebagaimana yang dapat dilihat melalui gambar dibawah ini :





Model tersebut menjelaskan suatu proses manajemen risiko kepatuhan yang dapat diterapkan oleh suatu unit kerja disebuah perusahaan.  Model tersebut selaras dengan berbagai literatur yang dipergunakan di berbagai negara dan juga sejalan dengan standar pengelolaan risiko yang dikeluarkan oleh berbagai organisasi internasional dan juga digunakan oleh negara-negara anggota OECD. Tidak jauh berbeda dengan di Indonesia, proses pengelolaan manajemen risiko kepatuhan perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia juga selaras dengan model yang dibangun oleh OECD dimaksud. Dalam pedoman Penerapan Manajemen Risiko Bagi bank umum, Bank Indonesia menjelaskan proses manajemen risiko kepatuhan, yang intinya adalah penerapan manajemen risiko kepatuhan dapat dilakukan melalui proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta didukung sistem informasi sebagai berikut:

1.      Identifikasi risiko kepatuhan

Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan, diantaranya:
2.       Jenis dan kompleksitas kegiatan usaha Bank, termasuk produk dan aktivitas baru
  1. Jumlah (vulome) dan materialitas ketidakpatuhan bank terhadap kebijakan dan prosedur intern, peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku, serta praktik dan standar etika bisnis yang sehat.
Pada tahap identifikasi ini, Bank harus memahami seluruh risiko yang sudah ada (inherent risk) yang terkait dengan pelaksanaan fungsi kepatuhan, termasuk risiko yang bersumber dari cabang-cabang dan perusahaan anak dengan memperhatikan beberapa faktor diatas dengan melakukan identifikasi terhadap semua peraturan yang berkaitan dengan kepatuhan. Karena, pada praktiknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, diantaranya ketentuan kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM), kualitas Aktiva produktif, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko pasar terkait dengan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko stratejik terkait dengan ketentuan rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) Bank, Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi bank umum, dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu. Sebagai gambaran, hasil identifikasi risiko kepatuhan tentang pelaksanaan GCG Bank Umum terkait dengan kewajiban pelapornya.

2.      Pengukuran Risiko Kepatuhan

Dalam mengukur ririko kepatuhan, suatu bank dapat menggunakan indikator/parameter berupa jenis, signifikasi, dan frekuensi pelanggaran terhadap standar yang berlaku secara umum.
Dalam praktiknya sebagai contoh, dengan memperhatikan indikator/parameter dimaksud, sebuah bank dapat melakukan pengukuran denga menggunakan check list kepatuhan dalam bentuk risk event yang disusun berdasarkan job description dan standar operating preocedure dari setiap unit kerja. Untuk melakukan pengukuran ini maka compliance officer akan menjawab pertanyaan checklist dengan menggunakan metode observasi, dengan melakukan berbagai aktivitas, seperti review pengalaman, interview dengan staff dan manajemen unit kerja, inspeksi dokumen (bukti dasar) dan catatan ataupun dengan cara mengamati aktifitas dan operasional pada masing-masing unit kerja.

3.      Pemantauan Risiko Kepatuhan

Dalam rangka memastikan pelaksanaan fungsi kepatuhan dan/atau memastikan pelaksanaan peraturan eksternal, termasuk peraturan internal, dapat terlaksana dengan baik maka hasil identifikasi dan pengukuran risiko kepatuhan harus ditindaklanjuti dengan melakukan aktifitas pemantauan. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa unit kerja yang melaksanakan fungsi Manajemen Risiko kepatuhan wajib untuk memantau dan melaporkan risiko kepatuhan yang terjadi kepada direksi Bank, baik sewaktu-waktu pada saat terjadinya risiko kepatuhan maupun secara berkala. Suatu bank dapat membuat laporan hasil pemantauan risiko kepatuhan setiap bulan dan disampaikan kepada pimpinan unit kerja terkait dan direktur kepatuhan untuk dapat ditindaklanjuti dengan baik.

4.      Pengendalian Risiko Kepatuhan

Dalam hal bank memiliki kantor cabang di luar negeri, bank harus memastikan bahwa bank memiliki tingkat kepatuhan yang memadai terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara mana kantor cabang bank tersebut berada.

5.      Sistem Informasi Manajemen Risiko Kepatuhan

Pelaksanaan sistem informasi manajemen risiko kepatuhan merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang harus dimiliki sebuah bank dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan bank dalam rangka penerapan manajemen risikoyang efektif. Sebagai bagian dari proses manajemen risiko, sistem informasi manajemen risiko bank digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.

6.      Sistem Pengendalian Internal

Dalam melakukan penerapan manajemen risiko untuk risiko kepatuhan, maka selain melaksanakan pengendalian intern sebagaimana dimaksud diatas, bank perlu memiliki sistem pengendalian intern untuk risiko kepatuhan antara lain untuk memastikan tingkat responsif bank terhadappenyimpangan terhadap standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan atau peraturan perundang-undangan.











BAB III

PENUTUP

A.   Kesimpulan


Kata risiko berasal dari bahasa inggris “risk”, yang artinya berarti ketidakpastian dari pada kerugian (uncertainly of loss). Adapun Manajemen Resiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank.
Resiko kredit diartikan sebagai resiko yang timbul akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya
Risiko pasar yang muncul disebabkan oleh adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki yang dapat merugikan bank
Risiko operasional yang antara lain disebabkan oleh adanya ketidak cukupan dan atau tidak berfunsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistematau adanya problem eksternal yang mempengaruhi oprasional bank.
Risiko likuiditas yang antara lain disebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
Risiko hukum yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan ini antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tak sempurna.
Risiko reputasi yang disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif dari masyarakat terhadap bank.
Risiko strategis yang disebabkan adanya penetapan dan  pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
Risiko kepatuhan yang disebabkan karena tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perturan perundang-undangan atau ketetapan lain yang berlaku.


Alur proses manajemen risiko kepatuhan :

1.      Identifikasi risiko kepatuhan

2.      Pengukuran Risiko Kepatuhan

3.      Pemantauan Risiko Kepatuhan

4.      Pengendalian Risiko Kepatuhan

5.      Sistem Informasi Manajemen Risiko Kepatuhan

6.      Sistem Pengendalian Internal





















 

DAFTAR PUSTAKA

Mulyani, Risiko dalam perbankan dan asuransi, http://risiko dalam perbankan dan asuransi.blogspot.com risiko dalam perbankan dan asuransi.html
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : Unit Penerbit dan Percetakan (UPP), 2005, hlm 358.
Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta : Pustaka Alvabet, 2005, hlm 60.
HendroWibowo,ManajemenRisikoBankSyariah,http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/ manajemen risiko bank syariah.html.
Rahmani Timorita Yulianti, Manajemen Risiko Perbankan Syariah, http://master-islamic.ac.id,
http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/manajemen pengawasan risiko pada produk-pruduk bank syariah .html.
Zulfikar,ManajemenBankSyariah,http://belajarbanksyariah.blogspot.com/2007/07/manajemen risiko bank syariah.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar