TUGAS
MAKALAH :
MANAJAMEN
RISIKO PERBANKAN DAN ASURANSI SYARIAH
“RISIKO
KEPATUHAN”
Disusun Oleh :
THATIT
ARIF RAMADHANA : 13020103055
NUR ASMA
:
13020103032
RIA
SETIAWATI ASRI :
13020103074
NUR
FADHILATIL ULA : 13020103073
JUAN
JUNARDI : 13020103075
Program Studi
Ekonomi Syariah / VI
Jurusan Ekonomi dan Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri
KENDARI
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena
dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat
menyelesaikan makalah ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan
juga kami berterima kasih pada Bapak pembimbing yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami sangat
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai ” RISIKO KEPATUHAN ” Kami juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang
kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna
tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Kendari,
Mei 2015
Penyusun
DAFTAR ISI :
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Bisnis adalah suatu aktivitas yang selalu berhadapan dengan risiko dan return. Bank syariah adalah salah satu
unit bisnis. Dengan demikian, bank syariah juga akan menghadapi risiko
manajemen bank itu sendiri. Bahkan kalau dicermati secara mendalam, bank
syariah merupakan bank yang sarat dengan risiko. Karena dalam menjalankan aktivitasnya
banyak berhubungan dengan produk-produk bank yang mengandung banyak risiko
seperti produk mudharabah, musyarakah, dan
sebagainya. Oleh karenanya para pejabat bank syariah harus dapat mengendalikan
risiko seminimal mungkin dalam rangka untuk memperoleh keuntungan yang optimum.
Secara spesifik, risiko-risiko yang akan dihadapi oleh perbankan syariah
dalam kegiatannya yaitu meliputi risiko likuiditas (liquidity risk), risiko
pembiayaan/kredit (credit risk), risiko hukum (legal risk), risiko pasar
(market risk), risiko operasional (operational risk), risikop reputasi
(reputation risk), risiko kepatuhan (compliance risk), dan risiko
modal (capital risk). Perbankan syariah tidak akan berhadapan dengan risiko
tingkat suku bunga secara langsung, karena bank syariah tidak menggunakan
instrumen bunga dalam operasionalnya.
B. Rumusan masalah
1.
Apa
pengertian dari risiko, manajemen risiko dan pengertian dari risiko kepatuhan ?
2.
Apa
sajakah jenis-jenis risiko ?
3.
Bagaimana
proses manajemen risiko kepatuhan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian risiko
Kata risiko berasal dari bahasa inggris “risk”, yang artinya berarti
ketidakpastian dari pada kerugian (uncertainly
of loss). Adapun Manajemen Resiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan
untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang
timbul dati kegiatan usaha Bank.
B. Jenis risiko yang dikelola oleh bank
1. Risiko kredit atau pembiayaan
Resiko kredit
diartikan sebagai resiko yang timbul akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya atau
risiko kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan bahwa suatu counterpartyakan gagal untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya ketika jatuh tempo.
Resiko kredit dapat bersumber dari
berbagai aktifitas fungsional bank seperti pengkreditan (penyedia dana), treasury dan investasi, dan pembiayaan
perdagangan, yaitu tercatat dalam banking
book maupun trading book.
2. Risiko Pasar (market risk)
Risiko yang muncul disebabkan oleh
adanya pergerakan variabel pasar (adverse
movement) dari portofolio yang dimiliki yang dapat merugikan bank.Variabel
pasar dalam hal ini adalah suku bunga dan nilai tukar termasuk derivasi dari
kedua jenis risiko pasar tersebut yaitu perubahan option.
Risiko pasar antara lain terdapat
pada aktifitas bank, seperti kegiatan treasury
dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada
lembaga keungan lainnya, penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis), dan
kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan
perdagangan.
3. Risiko Oprasional
Risiko yang antara lain disebabkan
oleh adanya ketidak cukupan dan atau tidak berfunsinya proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang
mempengaruhi oprasional bank. Risiko oprasional melekat pada setiap
aktivitasfungsional bank, seperti kegiatan pengkreditan, treasry dan investasi, oprasional dan jasa, pembiayaan perdagangan,
pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi
manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia.
4. Risiko Likuiditas (liquidity risk)
Risiko yang antara lain disebabkan
karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko
likuiditas dikategorikan menjadi :
a) Risiko lkuditas pasar, yaitu resiko yang timbul karena bank tidak mampu
melakukan o_setting posisi tertentu
dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau
gangguan pasar (market disruption).
b) Risiko likuiditas pendanaan, yaitu
risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh
pendanaan dari sumber dana lain.
5. Risiko Hukum (legal risk)
Risiko yang disebabkan oleh adanya
kelemahan aspek yuridis. Kelemahan ini antara lain disebabkan oleh adanya
tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau
kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan
pengikatan agunan yang tak sempurna.
6. Risiko Reputasi (reputation risk)
Risiko yang disebabkan oleh adanya
publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif
dari masyarakat terhadap bank.
7. Risiko Strategik (strategic risk)
Risiko
yang disebabkan adanya penetapan dan
pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis
yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
8. Risiko Kepatuhan (compliance risk)
Risiko
yang disebabkan karena tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perturan
perundang-undangan atau ketetapan lain yang berlaku. Didalam prakteknya risiko
kepatuhan melakat pada risiko bank yang terkait dengan peraturan
perundang-undangan.
C. Proses manajamen risiko kepatuhan
a) Alur proses manajemen risiko kepatuhan
Organitation for Economic
Co-Operation Development (OECD) menggambanrkan sebuah model yang menggambarkan
proses manajemen risiko kepatuhan sebagaimana yang dapat dilihat melalui gambar
dibawah ini :
Model tersebut menjelaskan suatu proses
manajemen risiko kepatuhan yang dapat diterapkan oleh suatu unit kerja disebuah
perusahaan. Model tersebut selaras
dengan berbagai literatur yang dipergunakan di berbagai negara dan juga
sejalan dengan standar pengelolaan risiko yang dikeluarkan oleh berbagai
organisasi internasional dan juga digunakan oleh negara-negara anggota OECD.
Tidak jauh berbeda dengan di Indonesia, proses pengelolaan manajemen risiko
kepatuhan perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia juga selaras dengan
model yang dibangun oleh OECD dimaksud. Dalam pedoman Penerapan Manajemen Risiko Bagi bank
umum, Bank Indonesia menjelaskan proses manajemen risiko kepatuhan, yang
intinya adalah penerapan manajemen risiko kepatuhan dapat dilakukan melalui
proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta
didukung sistem informasi sebagai berikut:
1. Identifikasi risiko kepatuhan
Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap
beberapa faktor yang dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan, diantaranya:
2.
Jenis dan kompleksitas kegiatan usaha Bank,
termasuk produk dan aktivitas baru
- Jumlah (vulome) dan materialitas ketidakpatuhan bank terhadap kebijakan dan prosedur intern, peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku, serta praktik dan standar etika bisnis yang sehat.
Pada tahap identifikasi ini, Bank harus memahami seluruh
risiko yang sudah ada (inherent risk) yang terkait dengan pelaksanaan fungsi
kepatuhan, termasuk risiko yang bersumber dari cabang-cabang dan perusahaan
anak dengan memperhatikan beberapa faktor diatas dengan melakukan identifikasi
terhadap semua peraturan yang berkaitan dengan kepatuhan. Karena, pada praktiknya
risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, diantaranya ketentuan
kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM), kualitas Aktiva produktif,
Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP), Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK), risiko pasar terkait dengan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko
stratejik terkait dengan ketentuan rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) Bank,
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi bank umum, dan risiko lain
yang terkait dengan ketentuan tertentu. Sebagai gambaran, hasil identifikasi
risiko kepatuhan tentang pelaksanaan GCG Bank Umum terkait dengan kewajiban
pelapornya.
2. Pengukuran Risiko Kepatuhan
Dalam
mengukur ririko kepatuhan, suatu bank dapat menggunakan indikator/parameter
berupa jenis, signifikasi, dan frekuensi pelanggaran terhadap standar yang
berlaku secara umum.
Dalam praktiknya
sebagai contoh, dengan memperhatikan indikator/parameter dimaksud, sebuah bank
dapat melakukan pengukuran denga menggunakan check list kepatuhan dalam bentuk
risk event yang disusun berdasarkan job description dan standar operating
preocedure dari setiap unit kerja. Untuk melakukan pengukuran ini maka
compliance officer akan menjawab pertanyaan checklist dengan menggunakan metode
observasi, dengan melakukan berbagai aktivitas, seperti review pengalaman,
interview dengan staff dan manajemen unit kerja, inspeksi dokumen (bukti dasar)
dan catatan ataupun dengan cara mengamati aktifitas dan operasional pada masing-masing
unit kerja.
3. Pemantauan Risiko Kepatuhan
Dalam rangka
memastikan pelaksanaan fungsi kepatuhan dan/atau memastikan pelaksanaan
peraturan eksternal, termasuk peraturan internal, dapat terlaksana dengan baik
maka hasil identifikasi dan pengukuran risiko kepatuhan harus ditindaklanjuti
dengan melakukan aktifitas pemantauan. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan
bahwa unit kerja yang melaksanakan fungsi Manajemen Risiko kepatuhan
wajib untuk memantau dan melaporkan risiko kepatuhan yang terjadi kepada
direksi Bank, baik sewaktu-waktu pada saat terjadinya risiko kepatuhan maupun
secara berkala. Suatu bank dapat membuat laporan hasil pemantauan risiko
kepatuhan setiap bulan dan disampaikan kepada pimpinan unit kerja terkait dan
direktur kepatuhan untuk dapat ditindaklanjuti dengan baik.
4. Pengendalian Risiko Kepatuhan
Dalam hal
bank memiliki kantor cabang di luar negeri, bank harus memastikan bahwa bank
memiliki tingkat kepatuhan yang memadai terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara mana kantor cabang bank tersebut berada.
5. Sistem Informasi Manajemen Risiko Kepatuhan
Pelaksanaan
sistem informasi manajemen risiko kepatuhan merupakan bagian dari sistem
informasi manajemen yang harus dimiliki sebuah bank dan dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan bank dalam rangka penerapan manajemen risikoyang efektif.
Sebagai bagian dari proses manajemen risiko, sistem informasi manajemen risiko
bank digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran,
pemantauan, dan pengendalian risiko.
6. Sistem Pengendalian Internal
Dalam
melakukan penerapan manajemen risiko untuk risiko kepatuhan, maka selain
melaksanakan pengendalian intern sebagaimana dimaksud diatas, bank perlu
memiliki sistem pengendalian intern untuk risiko kepatuhan antara lain untuk
memastikan tingkat responsif bank terhadappenyimpangan terhadap standar yang
berlaku secara umum, ketentuan, dan atau peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kata risiko berasal dari bahasa inggris “risk”, yang artinya berarti
ketidakpastian dari pada kerugian (uncertainly
of loss). Adapun Manajemen Resiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan
untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang
timbul dati kegiatan usaha Bank.
Resiko kredit diartikan sebagai
resiko yang timbul akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya
Risiko pasar yang muncul disebabkan oleh
adanya pergerakan variabel pasar (adverse
movement) dari portofolio yang dimiliki yang dapat merugikan bank
Risiko operasional yang antara lain
disebabkan oleh adanya ketidak cukupan dan atau tidak berfunsinya proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan sistematau adanya problem eksternal yang
mempengaruhi oprasional bank.
Risiko likuiditas yang antara lain
disebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
Risiko hukum yang disebabkan oleh
adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan ini antara lain disebabkan oleh
adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung
atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan
pengikatan agunan yang tak sempurna.
Risiko reputasi yang disebabkan oleh
adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi
negatif dari masyarakat terhadap bank.
Risiko
strategis yang disebabkan adanya penetapan dan
pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis
yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
Risiko kepatuhan yang disebabkan
karena tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perturan perundang-undangan atau
ketetapan lain yang berlaku.
Alur proses manajemen risiko kepatuhan :
1. Identifikasi risiko kepatuhan
2. Pengukuran Risiko Kepatuhan
3. Pemantauan Risiko Kepatuhan
4. Pengendalian Risiko Kepatuhan
5. Sistem Informasi Manajemen Risiko Kepatuhan
6. Sistem Pengendalian Internal
DAFTAR PUSTAKA
Mulyani, Risiko dalam perbankan dan
asuransi, http://risiko dalam perbankan dan asuransi.blogspot.com risiko
dalam perbankan dan asuransi.html
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta :
Unit Penerbit dan Percetakan (UPP), 2005, hlm 358.
Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen
Bank Syariah, Jakarta : Pustaka Alvabet, 2005, hlm 60.
HendroWibowo,ManajemenRisikoBankSyariah,http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/
manajemen risiko bank syariah.html.
Rahmani Timorita Yulianti, Manajemen
Risiko Perbankan Syariah, http://master-islamic.ac.id,
http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/manajemen pengawasan risiko pada produk-pruduk bank syariah .html.
Zulfikar,ManajemenBankSyariah,http://belajarbanksyariah.blogspot.com/2007/07/manajemen
risiko bank syariah.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar