TUGAS MAKALAH :
HUKUM
PERBANKAN SYARIAH
Disusun Oleh :
ATIRAH
RINI
MUH.
ANHAR
JUAN
JUNARDI
Program Studi
Ekonomi Syariah / IV / C
Jurusan Ekonomi dan Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri
(IAIN)
KENDARI
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena
dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat
menyelesaikan makalah ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan
juga kami berterima kasih pada bapak pembimbing yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami sangat
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai ”HUKUM PERBANKAN SYARIAH” Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh
dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan
usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu
yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Kendari, Juni 2015
Penyusun
DAFTAR ISI :
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ketidak berdayaan sistem ekonomi kapitalis, sosialis dan
berbagai jenis sistem lainnya telah memberikan peluang bagi perkembangan
ekonomi yang bernuansa Islam. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi
yang mandiri, bukan diadopsi dari ekonomi liberal, komunis, kapitalis dan
sebagainya. Sistem ekonomi Islam sebagai kebijaksanaan alternatif dalam mencari
jalan keluar dari kemelut ekonomi dewasa ini.
Tidak lama sering kita dengar perihal Perbankan Syari’ah
atau Bank Islam yang secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank)
adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain
istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank),
Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana
akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam
mempergunakan istilah resmi “Bank Syari’ah”, atau yang secara lengkap disebut
“Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah”.
Namun demikian, ekonomi syari’ah, walaupun dapat dikembangkan
oleh masyarkat sendiri, namun tetap membutuhkan legislasi, yang berarti
formalisasi syariat Islam menjadi hukum positif, dengan demikian dibutuhkan
juga perjuangan politik untuk menegakkan syariat Islam di bidang ekonomi,
khususnya dalam bidang Perbankan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perbankan Syariah
Kata Hukum (al-hukm) secara bahasa bermakna
menetapkan atau memutuskan sesuatu, sedangkan pengertian hukum secara
terminologi berarti menetapkan hukum terhadap segala sesuatu yang berkaitan
dengan perbuatan manusia, dalam perihal ini berarti penetapan hukum yang
berkaitan dengan Perbankan.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 pengertian Bank adalah
berupa badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak (Pasal 1 Angka 2).
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya (Pasal 1 angka 1).
Bank syariah terdiri dari dua kata, yaitu (a) bank, dan (b)
syariah. Kata bank bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi suatu
perantara keuangan dari dua pihak, yaitu pihak yang berkelebihan dana dan pihak
yang kekurangan dana. Kata syariah dalam versi bank syariah di Indonesia adalah
aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain
untuk penyimpangan dana dan/ atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan
lainnya sesuai dengan hukum islam. Penggabungan kedua kata dimaksud, menjadi
“bank syariah”. Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi
sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang
kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum
islam. Selain itu, bank syariah biasa disebut Islamic banking atau interest
fee banking, yaitu suatu system perbankan dalam pelaksanaan operasional
tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidak pastian
atau ketidak jelasan (gharar).
Menurut Ensiklopedi Islam, Bank Islam atau Bank Syari’ah
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasianya sesuai
dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Jadi pengertian Hukum Perbankan Syari’ah adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang Bank yang memenuhi prinsip-prinsip Syari’ah dan
memiliki peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan.
B. Dasar Hukum Perbankan Syariah
Bank syariah sebagai sebuah lembaga keuangan mempunyai
mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari pemilik modal (depositor) dan
mempunyai kewajiban (liability) untuk menawarkan pembiayaan kepada investor
pada sisi asetnya, dengan pola dan/atau skema pembiayaan yang sesuai dengan
syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-fee
current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan
pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) anatar pihak bank dengan
pihak depositor; sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah
segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai prinsip atau standar
syariah, seperti mudharabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.
Bank syariah secara yuridis normatif dan yuridis empiris
diakui keberadaannya di negara Republik Indonesia. Pengakuan secara yuridis
normatif tercatat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, diantaranya,
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No.10
tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
Undang-Undang No.3 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun
1999 Tentang Bank Indonesia, Undang-Undang No.3 Tahun 2006 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Selain itu, pengakuan secara yuridis empiris dapat
dilihat perbankan syariah tumbuh dan berkembang pada umumnya diseluruh Ibukota
Provinsi dan Kabupaten di Indonesia, bahkan beberapa bank konvensional dan
lembaga keuangan lainnya membuka unit usaha syariah (bank syariah, asuransi
syariah, pegadaian syariah, dan semacamnya). Pengakuan secara yuridis dimaksud,
memberi peluang tumbuh dan berkembang secara luas kegiatan usaha perbankan
syariah, termasuk memberi kesempatan kepada bank umum (konvesional) untuk
membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.
Undang-undang dari landasan dasar hukum diatas, kemudian
dijabarkan dalam berbagai peraturan Bank Indonesia yang dirumuskan sebagai
berikut:
a)
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang
Bank, mencakup tentang pelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya.
b)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk lainnya dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
c)
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihakyang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.
d)
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian bedasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana/atau pembiayaan kegiatan
usaha dan/atau kegiata lainnya yang dinyatakan sesuai syariah, anatara lain
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
dengan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau adanya
pilihan pemindahan pemilikan atau barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
lain (ijarah wa iqtima).
Selain itu, perlu dikemukakan bahwa dalam Pasal 11 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.
23 Tahun1999 tentang Bank Indonesia, menjelaskan: (1) Bank Indonesia dapat
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka
waktu paling lama 90 hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka
pendek Bank yang bersangkutan, dan (2) Pelaksanaan pemberian kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib dijamin oleh Bank penerima agunan yang berkualitas tinggi dan mudah
dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang
diterimanya.
C. Prinsip Dan Bentuk Produk Perbankan Syariah
1.
Prinsip Perbankan Syariah
Teori perusahaan yang dikembangkan selama ini di Indonesia
menekankan pada prinsip memaksimalkan keuntungan perusahaan. Namun teori
ekonomi dimaksud, bergeser pada sitem nilai yang lebih luas, yaitu manfaat yang
didpatkan tidak lagi berfokus hanya kepada pemegang saham, melainkan pada semua
pihak yang dapat merasakan manfaat kehadiran suatu unit kegiatan ekonomi dan
keuangan. Sistem ekonomi syariah menekankan konsep manfaat pada kegiatan
ekonomi yang lebih luas, bukan hanya pada manfaat di setiap akhir kegiatan,
melainkan pada setiap proses transaksi. Setiap kegiatan proses transaksi yang
dimaksud, harus selalu mengacu kepada konsep maslahat dan menjunjung tinggi
asas-asas keadilan.
Realisasi dari konsep syariah, pada dasarnya system
ekonomi/perbankan syariah memiliki tiga ciri yang mendasar, yaitu (a) prinsip
keadilan, (b) menghindari kegiatan yang dilarang, dan (c) memperhatikan aspek
kemanfaatan. Oleh karena itu, keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan
pemenuhan prinsip syariah menjadi hal yang mendasar bagi kegiatan operasional
bank syariah.
Dalam hal pelaksanaan operasional sistem perbankan syariah
akan tercermin prinsip ekonomi syariah dalam bentuk nilai-nilai yang secara
umum dapat dibagi dalam dua perspektif, yaitu mikro dan makro. Nilai-nilai
syariah dalam perspektif mikro menekankan aspek kompetensi/profesionalisme dan
sikap amanah; sedangkan dalam perspektif makro nilai-nilai syariah menekankan
aspek distribusi, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan
manfaat secara nyata kepada sistem perekonomian. Oleh karena itu, dapat dilihat
secara jelas potensi manfaat keberadaan sistem perekonomian/perbankan syariah
yang ditujukan kepada bukan hanya untuk warga masyarakat Islam, melainkan
kepada seluruh umat manusia.
2.
Bentuk Produk Perbankan
Syariah
Bentuk produk bank syariah di negara Indonesia yang
mayoritas muslim bahkan terbesar di dunia, terbagi berdasarkan
pengaplikasiannya menjadi tiga, yaitu (a) bentuk invesatasi, (b) bentuk
penghimpunan dana, dan (c) bentuk penyaluran dana.
Agar lebih mudah, kami membaginya secara umum beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah, antara lain:
- Bentuk Investasi
a)
Pasar Modal
Jika investor ingin berinvestasi secara syariah di bursa
saham, maka ada dua cara yang dapat ditempuh. Pertama, membuat
portofolio tersendiri yang mengacu pada daftar saham halal; dan kedua,
lewat reksadana syariah.
b)
Reksadana Syariah
Dalam reksadana syariah, manejer investasi akan menanamkan
dananya pada saham atau fixed income yang halal dan dilakukan secara
syariah. Investor diperkenalkan pada investasi riil, bukan yang
spekulatif(untung-untungan).
c)
Pasar Uang dan Produk Perbankan Syariah
Pasar modal merupakan salah satu investasi yang dilakukan di
pasar uang berdasarkan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Untuk mengakses
hal dimaksud, dapat dilakukan melalui reksadana syariah atau melalui tabungan
dan/atau melalui deposito di bank syariah dengan berdasakan sistem bagi hasil.
d)
Asuransi dan Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun syariah yang dimaksud, mempunyai pola yang
serupa dengan pola tabungan. Di Indonesia baru ada satu dana pensiun syariah,
yaitu Dana Pensiun Syariah yang dikeluarkan PT Principal Indonesia dan untuk
perusahaan yang menekuni asuransi syariah juga baru satu, yaitu PT Syarikat
Takaful Indonesia.
e)
Gadai Syariah
Gadai syariah adalah salah satu cara untuk memperoleh uang
melalui kantor pegadaian syariah. Gadai syariah adalah menahan salah satu harta
milik nasabah sebagai barang jaminan atas utang/pinjaman yang diperoleh dari
kantor pegadaian syariah.
2. Bentuk
Penghimpunan dan Penyaluran Dana
a)
Titipan atau simpanan :
a.
Al-Wadi’ah (jasa penitipan), adalah
jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk
memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
b.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam
kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang
dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil
tertentu.
b)
Bagi hasil
a.
Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio
yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang
dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam
konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah
tidak ada campur tangan
b.
Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha.
Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang
disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian
yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak
nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
c.
Al-Muzara’ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah
yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari
hasil panen.
d.
Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari
muzara’ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan
pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari
hasil panen.
c)
Jual beli
a.
Bai’ Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan
membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke
pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang
ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya
angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah
margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan
bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur
selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
b.
Bai’ As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan
di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli
harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli
berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan
bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang
dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka
bank melakukan akad bai’ as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog,
pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu
antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
c.
Bai’ Al-Istishna’, merupakan bentuk As-Salam khusus di mana
harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar
di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara
terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama
sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang
bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan
jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
d)
Sewa
a.
Al-Ijarah
1.
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
e)
Jasa
a. Al-Wakalah
b. Al-Kafalah
c. Al-Hawalah
d. Ar-Rahn
e. Al-Qardh
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari ulasan di atas terlihat, Bank adalah bagian dari sistem
keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Sedangkan perbankan syariah atau
perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya
berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin
absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang
berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah
diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20
mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam
komunitas muslim di dunia.
Bentuk produk bank syariah di negara Indonesia yang
mayoritas muslim bahkan terbesar di dunia, terbagi berdasarkan
pengaplikasiannya menjadi tiga, yaitu (a) bentuk invesatasi, (b) bentuk
penghimpunan dana, dan (c) bentuk penyaluran dana.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta:
Sinar Grafika, 2010.
As-Sunny, M. Tohir. Pengertian Hukum Perbankan Syariah.
Artikel diakses pada 21 Desember 2011 dari http://mochtohir.com/index.php?option=comcontent&view=article&id=96:pengertian-hukum-perbankan-syariah&catid=44:syariah&Itemid=170.
Permana, Sugiri. Makalah ; Sengketa Perbankan Syariah.
Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, 2008.
Sohn, Alan. Perbankan Syariah. Artikel diakses pada
21 Desember 2011 dari id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah.
Sumitro, Warkum. Asas-asas Perbankan Islam dan
Lembaga-lembaga yang terkait. Jakarta : PT.Raja Grafindo. 1996.
Susanto, Burhanuddin. Hukum Perbankan Syariah di
Indonesia. Yogyakarta: UII Press. 2008.
Sugiri Permana. Makalah ; Sengketa Perbankan Syariah.
Hlm: 1.
Burhanuddin Susanto. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia.
(Yogyakarta : UII Press. 2008). Hlm: 7
Zainuddin Ali. Hukum Perbankan Syariah.(Jakarta :
Sinar Grafika. 2010). Hlm: 1
Warkum Sumitro. Asas-asas Perbankan Islam dan
Lembaga-lembaga yang terkait. (Jakarta : PT.Raja Grafindo. 1996) Hlm : 5
Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 23 Tahun1999 tentang Bank Indonesia.
M. Tohir As-Sunny. Pengertian Hukum Perbankan Syariah.
Dikutip dari internet, www.mochtohir.com. tanggal 21 Desember 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar